Dalam beberapa adat jawa yang kita lihat ada beberapa acara
yang sering kita saksikan diantarangan selamatan meninggalnya seseorang,
entah itu selamatan untuk 3 hari , 7 hari, 40 hari seratus hari, pendak
sepisan, pendak pindho dan yang terakhir sebagai puncaknya adalah nyewu
(1000 hari), lalu bagaimana menentukan hari selamatan itu? Apa mesti
kita hitung satu persatu dari hari meninggalnya ato bagaimana, nah ini
ada cara yang praktis.Tapi sebelum kita mulai kepada cara untuk
menghitung hari kematian maka lebih baik kita mengenal dulu sistem
penanggalan jawa, karena hari kematian dihitung berdasarkan penanggalan
jawa.
Dalam sistem penanggalan jawa seperti yang kita kenal (ato sering kita tahu) terdiri dari 12 bulan dalam 1 tahun yaitu:
- Suro.
- Sapar.
- Mulud.
- Bakdomulud.
- Jumadilawal.
- Jumadilakhir.
- Rejeb.
- Ruwah.
- Poso.
- Sawal.
- Dulkangidah
- Besar.
Sedangkan dari tiap-tiap bulan tersebut dibagi dalam beberapa hari yang disebut dengan pasaran yang siklusnya berputar yaitu:
- Kliwon.
- Legi.
- Paing/pahing.
- Pon.
- Wage.
Nah, setelah mengetahui pokok dari penanggalan jawa tersebut( karena
dalam penanggalan jawa masih dibagi dalam beberapa kriteria lagi.
Sekarang mari kita mencoba rumus yang saya dapatkan dari ebooknya pak
Suwardi SINKRETISME DAN SIMBOLISME TRADISI SELAMATAN KEMATIAN DI DESA
PURWOSARI, KULON PROGO ;
Urutan selatan meninggalnya seseorang adalah sebagai berikut;
I. Geblag atau selamatan setelah penguburan
2. Nelung dina atau selamatan setelah tiga hari kematian
3. Mitung dina atau selamatan setelah tujuh hari kematian
4. Matangpuluh dina atau selamatan setelah 40 hari kematian
5. Nyatus dina atau selamatan setelah 100 hari kematian
6. Mendhak sepisan atau selamatan setelah satu tahun kematian
7. Mendhak pindho atau selamatan setelah dua tahun kematian
8. Nyewu atau selamatan sete1ah seribu hari kematian
Ad1. Geblag atau selamatan setelah penguburan, cara menentukan waktu selamatan (hari dan pasaran)
geblake si mayit digunakan
rumus jisarji yang berarti hari ke satu dan pasaran ke satu atau harus dilaksanakan pada hari itu juga, atau tidak boleh ditunda.
Ad2. Nelung dina atau selamatan setelah tiga hari kematian, cara menentukan waktu selamatan hari dan pasaran
nelung dina digunakan rumus
lusarlu, yaitu
hari ketiga dan pasaran ketiga. Maksudnya, jika ada seseorang yang
meninggal dunia pada hari Jum’ at Kliwon waktu selamatan
nelung dina jatuh pada hari Minggu Paing. Pelaksanakan selamatan biasanya dilakukan malam hari menjelang hari dan pasaran ke tiga atau
melem (menjelang) Minggu Paing.
Ad3. Mitung dina atau selamatan setelah tujuh hari kematian, Cara menentukan waktu selamatan hari dan pasaran
mitung dina digunakan
tusaro, yaitu hari ke ketujuh dan pasaran kedua. Maksudnya, jika
orang meninggal dunia pada hari Jum’ at Kliwon maka selamatan
mitung dina jatuh pada hari Kemis Legi.
Ad4. Matangpuluh dina atau selamatan setelah 40 hari kematian, Cara menentukan waktu selamatan hari dan pasaran
matangpuluh dina digunakan rumus
masarma, yaitu hari kelima dan pasaran kelima. Jika hari
geblagnya Jum’at Kliwon, maka
matangpuluh dina jatuh pada hari Selasa
Wage. Tepatnya perhitungan yaitu setelah kurang lebih selapan (35 hari) atau
atau
selapan dina hari Jum’ at Kliwon barn dieari bari Selasa Wage.
Ad5. Nyatus dina atau selamatan setelah 100 hari kematian, Cara
menentukan waktu selamatan bari dan pasaran digunakan rumus perbitungan
bari
rosarma, yaitu bari kedua dan pasaran kelima. Jika ada orang meninggal dunia pada bari Jum’ at Kliwon, maka selamatan
nyatus dina jatuh
pada bari Minggu Wage. Cara menentukan adalah dengan mengbitung atau
mencari Minggu Wage setelah hari kematian berjumlah (genap) tiga bulan.
Setelab tiga bulan berarti sudab mencapai kira-kira 90 bari dan tinggal
menentukan 10bari lagi segera mencari bari Minggu Wage.
Ad6. Mendhak sepisan atau selamatan setelah satu tahun kematian, Cara menentukan waktu selamatan hari dan pasaran
mendhak pisan digunakan rumus
patsarpat yaitu hari keempat dan pasaran keempat.
Maksudnya jika ada orang meninggal dunia pada hari Jum’ at Kliwon maka selamatan
mendhak pisan jatuh pada hari Senin Pon setelah hari kematian
genap satu tahun.
Ad7. Mendhak pindho atau selamatan setelah dua tahun kematian, Cara menentukan waktu selamatan hari dan pasaran
mendhak pindho digunakan rumus
jisarlu, yaitu hari kesatu dan pasaran ketiga. Cara
menghitung adalah setelah satu dua tahun dari hari kematian
(geblag) dieari
pada bulan yang sama dengan pada waktu meninggalnya. Jika ada orang yang
meninggal pada hari Jum’ at Kliwon berarti
mendhak pindho jatuh pada hari
Jumat Paing.
Ad8. Nyewu atau selamatan setelah seribu hari kematian, Cara menentukan waktu selamatan hari dan pasaran seribu hari
(nyewu) digunakan rumus
nemsarma yaitu
hari keenam dan pasaran kelima. Cara menghitung dengan menentukan hari
setelah waktu kematian setelah menjelang tiga tahun atau setelah kurang
lebih 2 tahun 10 bulan segera dieari hari yang cocok. Jika meninggal
hari Jumat Kliwon selamatan
nyewu jatuh pada bari Rabu Wage.
nah ini perhitungannya.
#sumber dari
sini